SUBANG — Menindaklanjuti aksi demonstrasi Aliansi BEM Subang yang digelar bulan lalu, ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Subang kembali mengkonsolidasikan gerakan. Kali ini, aksi tidak dilakukan di jalanan, melainkan di garis pantai utara Subang melalui kegiatan “Dialog Ekologis & Penanaman Mangrove” yang berlangsung di Desa Legonwetan, Kecamatan Legonkulon, Senin (02/11/2026).
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sutaatmadja (STIESA) menjadi salah satu motor penggerak utama dalam aksi nyata penyelamatan lingkungan pesisir ini. Didampingi elemen mahasiswa dari Universitas Mandiri, STIE Miftahul Huda, Institut Miftahul Huda, STEI Al-Amar, STAIS Subang, STAI Darussalam Kunir, serta partisipasi dari para siswa SMKN 1 Legonkulon, mereka memadukan kajian ilmiah akademis dengan tindakan konkret penanaman bibit mangrove di kawasan terdampak abrasi.
Dari Ruang Diskusi hingga Garis Pesisir
Mengusung tema “Dari Ruang Diskusi ke Garis Pantai: Ikhtiar Kolektif Menyelamatkan Ekosistem Pesisir dari Abrasi”, kegiatan dibuka dengan Opening Speech oleh Koordinator Aliansi BEM Subang, Adri Korinendi.
Acara menghadirkan sejumlah pakar dan tokoh lingkungan, di antaranya:
-
Widitya Putri F, S.Si., M.Si. (Chief of Research and Development Incoaster)
-
Wahyudin (Tokoh Pegiat Mangrove)
-
Cece Rahman, S.Sos. (Ahli Muda Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Subang)
-
Fifi Nurafifah R (Mahasiswa Institut Miftahul Huda Subang yang bertindak sebagai moderator)
Para mahasiswa STIESA menegaskan bahwa kawasan pesisir Subang Utara memiliki peran sentral bagi perekonomian lokal, khususnya bagi nelayan, petambak, dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut. Laju abrasi yang kian mengikis garis pantai dinilai sangat mengancam kawasan permukiman, fasilitas publik, lahan produktif, hingga keberlanjutan ekonomi warga lokal.
Dorong Kebijakan Perlindungan Pesisir Berbasis Hukum
Ketua BEM STIESA, Yovi Simarogo menyoroti bahwa penanganan abrasi tidak boleh lagi bertumpu pada langkah darurat (post-disaster) setelah kerusakan parah terjadi. “Kami menghimbau Pemerintah Kabupaten Subang untuk segera merumuskan dan mengeksekusi strategi perlindungan pesisir jangka panjang yang berbasis kajian ilmiah dan melibatkan masyarakat lokal secara langsung” ujarnya di sela-sela kegiatan tersebut.
Langkah ini, menurut mereka, merupakan amanat konstitusi dan perundang-undangan, antara lain:
-
Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 tentang hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
-
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-
UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Keterlibatan aktif civitas akademika STIESA dalam kegiatan ekologis ini membuktikan bahwa perjuangan mahasiswa Subang tidak berhenti pada tahap penyampaian aspirasi politik dan sosial di gedung pemerintahan, tetapi ditindaklanjuti secara konsisten melalui kontribusi langsung di tengah masyarakat dan lingkungan.