SUBANG – Penghindaran pajak adalah tindakan manajemen untuk memanipulasi penghasilan kena pajak melalui perencanaan pajak untuk secara hukum mengurangi ketentuan pajak dari jumlah pajak yang terutang. Ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi perusahaan dalam mengambil keputusan perpajakannya, beberapa di antaranya terdapat dalam penelitian ini. Kurang lebih itulah yang menjadi pengantar paper yang dipresentasikan oleh Icih, SE., M.Si., Ak., CA. dalam papernya yang berjudul “Pengaruh CEO Narcissism, Usia CEO, Gender Diversity Audit Committee, dan Kepemilikan Terkonsentrasi Terhadap Penghindaran Pajak (Studi Kasus Perusahaan Pertambangan, Industri Dasar, dan Kimia yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2017 – 2020)”.

Paper yang merupakan hasil kolaborasi antara Icih, SE., M.Si., Ak., CA., Indah Umiyati, SE., M.S.Ak., dan Dinda Nurliani ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Narsisme CEO, Usia CEO, Komite Audit Keragaman Gender, dan Kepemilikan Terkonsentrasi terhadap Penghindaran Pajak. Icih menjelaskan publikasi PwC yang menyebutkan bahwa dari 40 perusahaan sektor pertambangan hanya sekitar 30% yang menerapkan transparansi pajak, sedangkan untuk perusahaan industri dasar dan kimia masih ada perusahaan yang melakukan penghindaran pajak dengan memanfaatkan celah hukum yang ada.

Hasil presentasi paper Icih mendapatkan komentar dan masukan yang cukup positif dari pembahas yaitu Dr. Diana Sari, SE., M.Si., Ak., CA., QIA., Asean CPA. dari Universitas Widyatama yang juga merupakan pengurus IAI Wilayah Jawa Barat. []