Badan Penjaminan Mutu (BPM)
• Badan Penjaminan Mutu atau di singkat BPM adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu Perguruan Tinggi
• BPM dipimpin oleh seorang Kepala BPM yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Perguruan tinggi dengan berkoordinasi dengan Pembantu Ketua Perguruan Tinggi
• Kepala BPM diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Perguruan Tinggi atas usul dan pertimbangan Senat Perguruan Tinggi
• BPM mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanakan sistem penjaminan mutu Perguruan Tinggi dalam hal ini Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sutaatmadja (STIESA)
• BPM mempunyai fungsi melaksanakan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu dan audit mutu akademik internal di STIESA
Hubungi Kami
Jl. Otto Iskandardinata No. 76 Subang 41211
Telp. (0260) 411065. | Fax. (0260) 411751
WhatsApp: 0823 2072 7076
e-mail : info@stiesa.ac.id