Tax Center Stiesa

 


  • Tax Center STIESA didirikan berdasarkan perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jabar  II dan Ketua STIESA.
  • Tax Center STIESA merupakan salah satu dari 7 (tujuh) pusat keunggulan yang dimiliki STIESA.
  • Tax Center STIESA berupaya menyediakan informasi dan pelayanan serta penelitian perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat sebagai upaya dalam pemasyarakatan dan edukasi perpajakan.

Dengan hadirnya Tax Center diharapkan mampu mendorong dan menyediakan wadah dalam penyelenggaraan kegiatan pengkajian, penelitian, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi serta menciptakan keharmonisan antara Perguruan Tinggi dengan berbagai organisasi di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga diharapkan dapat mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi dalam pemenuhan kewajiban dan haknya di bidang perpajakan.

Pembukaan Tax Center mempunyai peran strategis diantaranya;

(1) Bagi STIESA, Tax Center sebagai Pusat Pengkajian dan Penelitian Pajak,

(2) Bagi masyarakat kampus Tax Center sebagai sumber referensi serta penghubung dengan DJP dalam rangka Penelitian Pajak,

(3) Bagi Masyarakat Umum Tax Center sebagai sumber informasi dan bimbingan perpajakan,

(4) Bagi Pemerintah (DJP) Tax Center sebagai mitra Sosialisasi dan sumber masukan permasalahan perpajakan.

  1. VISI

Menjadi Pusat Kajian Penelitian dan Pelayanan Informasi Perpajakan terkemuka dan professional yang aktiv dan inovatif dalam mewujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak di wilayah Subang dan sekitarnya.

  • MISI
  • Membantu mencerdaskan masyarakat dan menghasilkan tenaga-tenaga professional dalam bidang Perpajakan yang berkualitas.
  • Membantu dan mendorong mahasiswa, dosen dan masyarakat umum untuk mengkaji dan melakukan penelitian di bidang perpajakan guna menyediakan data dan informasi yang relevan.
  • Memberikan Informasi dan Pelayanan perpajakan kepada Masyarakat melalui konsultasi, sosialisasi dan publikasi media.
  • TUJUAN
  • Menyediakan wadah dalam memberikan masukan kepada pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak atau Dispenda dalam upaya mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk memenuhi hak dan kewajibannya dibidang perpajakan di lingkungan Perguruan Tinggi maupun masyarak pada umunya.
  • Menyediakan wadah dalam menghasilkan tenaga-tenaga professional dan berkualitas dalam bidang Perpajakan.
  • Memberikan informasi tentang hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui konsultasi perpajakan, sosialisasi perpajakan serta berbagai media informasi lainnya kepada Masyarakat dan civitas akademika.

Untuk mencapai visi dan misi serta tujuan diatas maka keberadaan Tax Center STIESA akan mempunyai peran yang strategis diantaranya; (1) Sebagai Pusat Kajian dan Pelatihan Perpajakan, (2) Pusat Penelitian Perpajakan, (3) Pusat Informasi dan Pelayanan Perpajakan.

Pemerintah mempunyai harapan besar dalam menumbuhkan pengalaman, pengetahuan, kasadaran, dan kepedulian masyarakat terhadap pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Karena kondisi riil saat ini pemahaman, pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat terhadap pajak sangat rendah. Peran Perguruan Tinggi dirasa sangat tepat untuk dilibatkan mengingat keunggulan-keunggulan yang dimiliknya, yaitu : Masyarakat Perguruan Tinggi adalah masyarakat terpelajar, produk-produk dari Perguruan Tinggi (misalnya lulusan mahasisiwanya, hasil karya atau penelitiannya) sangat dibutuhkan oleh masyarakatnya, sebagian besar opini public (public opinion) dibentuk oleh masyarakat Perguruan Tinggi.

Untuk itu Tax Center STIESA akan melakukan kegiatan-kegiatan diantaranya :

  1. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui penyelenggaraan konsultasi, seminar dan workshop perpajakan
  2. Mengkaji masalah-masalah perpajakan melalui pembuatan berbagai tulisan ilmiah dalam bidang perpajakan
  3. Membantu menyiapkan Satuan Ajaran Perkuliahan (SAP) sebagai standar rumpun mata kuliah perpajakan

Upaya untuk memenuhi harapan besar dalam menumbuhkan pemahaman, pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat terhadap pajak tidak cukup hanya dengan peningkatan wawasan dan pengetahuan dengan melalui kajian dan pelatihan. Upaya tersebut juga harus didukung dengan kemampuan penyediaan data, riset, dan analisis yang mendalam tentang permassalahan perpajakan. Penelitian perpajakan tidak akan dapat terlaksana tanpa dukungan dan penguasaan teknik analisis, metode dan informasi riset-riset yang akan dilakukan. Riset atau penelitian perpajakan tidak akan terwujud tanpa pengetahuan pengalaman dan kemampuan analisis praktis tentang kondisi dan masalah perpajakan di Indonesia.

Untuk itu Tax Center STIESA akan melakukan kegiatan-kegiatan yang diantaranya:

  1. Penelitian dibidang perpajakan oleh dosen-dosen serta upaya untuk menumbuhkan iklim penelitian tentang perpajakan dengan melakukan Lomba karya tulis untuk Mahasiswa maupun Pelajar
  2. Menyediakan data dan informasi yang relevan bagi peneliti lainnya dibidang perpajakan dengan menyediakan perpustakaan peraturan, literatur, hasil penelitian perpajakan
  3. Melakukan publikasi hasil-hasil penelitian dibidang perpajakan misalnya menerbitkan bulletin perpajakan, maupun jurnal perpajakan
  • SUSUNAN PENGELOLA TAX CENTER

Pengelolaan Tax Center dibawah Ketua STIESA sebagai penanggung jawab Tax Center. Adapun terkati dengan kegiatan intra kampus koordinasi dengan para dosen dan mahasiswa Program Studi Akuntansi.



Hubungi Kami

Jl. Otto Iskandardinata No. 76 Subang 41211
Telp. (0260) 411065. | Fax. (0260) 411751
WhatsApp: 0823 2072 7076
e-mail : info@stiesa.ac.id